Kebijakan yang mengatur terkait Tenaga Kependidikan (Tendik) STKIP-AM adalah :
- Undang-undang 14 tahun 2005 Tentang sertifikasi guru dan dosen.
- Undang-undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
- Permenristekdikti no 44 th 2015, pasal 26 sampai 30 tentang Standar Tenaga
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
- Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional perguruan
- Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Pada Lingkup
- Peraturan BAN PT Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan.
- Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 Tentang kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
- Peraturan Yayasan Matahari Matappa Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Statuta STKIP Andi
- Peraturan Yayasan Matahari Matappa Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Peraturan
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 655/STKIP/AM/XII/2019 tentang Rencana Strategis STKIP Andi Matappa
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 587/STKIP/AM/VIII/2019 tentang kebijakan penerimaan dosen dan pegawai STKIP Andi Matappa.
- Standar Kualifikasi SDM STKIP Andi Matappa Nomor SPND/KM-
- Standar Kompetensi SDM STKIP Andi Matappa Nomor SPND/KmDM-01.
- Standar Beban Kerja SDM STKIP Andi Matappa Nomor SPND/BKSDM-
- Standar Proporsi SDM STKIP Andi Matappa Nomor SPND/PrSDM-
- Standar Pengelolaan SDM STKIP Andi Matappa Nomor SPND/PgSDM-


