Pengelolaan sarana dan prasarana STKIP-AM berdasarkan kebijakan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 186/M/202 tentang Program studi yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
- Peraturan BAN PT Nomor 10 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Kependidikan.
- Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan
- Peraturan Yayasan Matahari Matappa nomor 49/YMM/VIII/2019 tentang Statuta STKIP Andi Matappa.
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 655/STKIP/AM/XII/2019 tentang Rencana Strategis STKIP Andi Matappa
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 512/STKIP/AM/VIII/2019 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Sarana dan Prasarana STKIP Andi Matappa.
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor SPND/SP/-01 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor SPND/13 tentang Standar Ruang Kuliah dan Sarana Pembelajaran.
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor SPND/14 tentang Standar
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa nomor SMPEN /SPPL/-01 tentang Standar Sarana dan Prasarana penelitian.
- Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa nomor SMPENG /SPPM/-01 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Masyarakat.


