Kebijakan mengenai kepuasan mahasiswa STKIP Andi Matappa

Kebijakan mengenai kepuasan mahasiswa terhadap kinerja dosen, layanan administrasi akademik, serta sarana dan prasarana pembelajaran yang bertujuan untuk mengukur kepuasan mahasiswa diatur dalam Surat Keputusan Ketua nomor 404/STKIP/AM/IX/2020. Kebijakan tersebut disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah berikut:

  1. Sosialisasi: Kebijakan disosialisasikan melalui koordinasi dengan pimpinan STKIP-AM dan PS PGSD yang difasilitasi oleh Dokumen kebijakan dibagikan ke institusi dan setiap program studi, serta dapat diakses oleh seluruh stakeholder melalui LPM.
  2. Pelaksanaan: Kebijakan dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan antara pihak dosen dan stakeholders lainnya secara konsisten. Pelaksanaan dilakukan dengan metode hybrid, baik secara langsung maupun online, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap jenjang.
  3. Evaluasi: Kebijakan dievaluasi secara berkala melalui pemantauan implementasi dan pencapaian hasil yang telah ditargetkan, serta identifikasi untuk peningkatan di masa
  4. Tindak Lanjut: Tindak lanjut dilakukan dengan memastikan kebijakan dilaksanakan sesuai dengan yang telah disosialisasikan, serta memberikan pengingat dan arahan kepada dosen melalui rapat pimpinan dan unit kerja.