Kebijakan ekternal dan internal pada PS PGSD STKIP Andi Matappa

 

Kebijakan eksternal yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran di PS PGSD diatur berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  3. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin, Perguruan Tinggi Swasta.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 186/M/2021 tentang Program Studi yang Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
  6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
  7. Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Lingkup Kependidikan.

 

Kebijakan internal yang menjadi pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran PS PGSD terdiri dari:

  1. Peraturan Yayasan Matahari Matappa Nomor 01 Tahun 2019 tentang Statuta STKIP Andi Matappa.
  2. Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 655/STKIP/AM/XII/2019 tentang Rencana Strategis STKIP Andi Matappa.
  3. Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 1088/STKIP/AM/X/2020 tentang Renstra Penelitian STKIP Andi Matappa.
  4. Keputusan Ketua STKIP Andi Matappa Nomor 1089/STKIP/AM/X/2020 tentang Renstra PkM STKIP Andi Matappa.
  5. Standar Kompetensi Lulusan STKIP Andi Matappa Nomor SPND/KL/-
  6. Standar Isi Pembelajaran STKIP Andi Matappa Nomor SPND/IP/-

Standar Proses Pembelajaran STKIP Andi Matappa Nomor SPND/PP/-01.